Sumber : pixabay.com |
" Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan Kami benar - benar memeliharanya . " (Qur'an Surah Al-Hijr: 9)
Mirisnya, sekarang ini banyak sekali didapati para oknum yang sengaja mengerjakan tindakan - tindakan melampaui batas dan bahkan bisa dikatakan telah berani dalam menyalahi aturan agama. Segala sesuatu yang dianggap menguntungkan banyak pula disalahgunakan sebagai praktek spekulasi atau upaya dalam menghalalkan segala cara. Semisal, ada sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang kuliner dalam menyediakan makanan atau minuman kepada para pengunjung di sekitar. kita sekalian tau bahwa salah satu usaha tersebut masih dianggap lazim selama hal tersebut masih bisa memberikan manfaat positif dengan menyediakan kebutuhan luas kepada masyarakat sekitar terutama berupa ruang konsumsi. Namun, tanpa sepengetahuan kita sebagai orang awam ternyata segala pengerjaan makanan yang berasal dari usaha tersebut seluruhnya bersumber dari bahan-bahan yang tak layak konsumsi, campur tangan / guna - guna syaitan bahkan dapat mengundang penyakit bagi para konsumennya. Sebelum menyadari, mungkin kita sempat berpikir dan menganggap bahwa sah - sah saja bila usaha tersebut sedang didirikan layaknya usaha - usaha kuliner lain secara umum. Namun, yang menjadi permasalahan disini ialah telah didapati penyalahgunaan manfaat atau praktek tercela yang sangat disayangkan. Bukannya memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, melainkan banyak mendatangkan kemudharatan bagi orang-orang di sekitarnya. Contoh lain dalam hal muamalah, Agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pokok yang berkaitan dalam Bidang Ekonomi, perihal tolong-menolong, transaksi hutang - piutang , simpan - pinjam dan hal-hal lain telah diatur di dalamnya. Misalnya, ada salah satu transaksi berupa kegiatan pinjam dana di suatu tempat. Semua dana diberlakukan bagi para peminjam yang sedang dalam masa kesulitan terutama bagi mereka yang benar - benar berhak membutuhkan dana tersebut. Namun, tanpa disadari kembali dalam proses akhir pembayarannya ternyata mengandung sistem "riba" yang jelas-jelas sangat diharamkan dalam islam karena membebankan bagi pihak berhutang (debitur). Hal semacam Ini merupakan salah satu contoh dalam penyalahgunaan praktek muamalah berupa "riba" yang sejatinya sangat dibenci oleh Allah. Pada umumnya, kegiatan transaksi berupa pinjam - meminjam , simpan - pinjam , atau juga praktek hutang - piutang sifatnya Jaiz / diperbolehkan saja dalam ajaran islam selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Syara' serta berdasarkan niat ikhlas karena membelanjakan harta di jalan Allah dan saling tolong-menolong terhadap sesama. Tetapi, kembali lagi pada prakteknya. Apakah praktek tersebut sudah sejalan terhadap apa yang disyariatkan oleh hukum islam atau malah sebaliknya ?. Itu yang menjadi pertimbangan bagi kita semua sebelum memulai kegiatan transaksi tersebut. Oleh karenanya, jangan sampai kita terlalu minim (kurangnya kesadaran) terhadap Pengetahuan Agama atau bahkan kurang memahami pula maksud dari perkara yang Haq maupun yang Bathil. Jauhkan segala perkara yang dapat menjerumuskan kehidupan kita baik di dalam dunia maupun di akhirat kelak. Berpegang eratlah pada satu - satunya kebenaran yang lurus dengan didasari oleh Al-qur'an dan Al-hadist. jangan sekali - kali dalam mencampur-adukkan antara kebenaran dan kebathilan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT seperti yang difirmankan di dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 42.
Kita ambil contoh lain dalam menguji semacam tindakan "mencampur-adukkan antara yang haq dan yang bathil", menggunakan keunikan logis melalui perhitungan nilai matematika berikut. Bagaimana hasilnya ?. Apakah hal tersebut banyak memberikan nilai kemaslahatan atau malah sebaliknya, Lebih banyak memberi nilai positif ataupun negatifnya atau mungkin hanya bisa memberikan nilai keburukan daripada menambah nilai kebaikan yang akan didapatkan ?. Mari kita renungi ..
" Seandainya nilai negatif bertemu dengan nilai negatif (-6+(-6)=-12) tetap saja menghasilkan nilai negatif. Begitu pula dengan nilai positif yang bertemu dengan nilai negatif tinggi (3+(-12)=-9), tetap saja menghasilkan nilai negatif. Belum puas agar bisa menghasilkan nilai positif yang lebih banyak (15+(-3)=12), tetap saja mengurangi nilai positifnya berdasarkan pada tinggi / rendahnya nilai yang saling dipertemukan. Jika masih ngeyel untuk mempertemukan antara nilai negatif dengan positif yang nilainya masing-masing sama (-6+6=0) . sayangnya, hasilnya telah mutlak menjadi nol atau habis "
Jadi, hikmah sederhana yang bisa kita petik dari bukti (pengujian) melalui perhitungan nilai matematika diatas ialah segala sesuatu yang sudah haq (positif) tetap tidak mampu untuk dicampur-adukkan dengan yang bathil (negatif) agar memperoleh nilai positif yang lebih tinggi. Dengan kata lain, perkara yang dimaksud jauh lebih banyak memberikan nilai keburukan daripada menambah nilai kebaikan. Bahkan, hanya bisa merusak unsur kemurnian yang sudah terkandung di dalamnya dan tidak mampu memberikan nilai keuntungan berupa "pahala" sedikitpun dalam kehidupan kita sehari-hari. melainkan, hanya bisa mendatangkan kerugian berupa dosa atau azab dari Allah SWT atas apa yang kita perbuat.
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber : www.gambaranimasi.org |
numpang share ya min ^^
ReplyDeletebuat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||